Hadis 4417
Sunan an-Nasai : 4417
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4417
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ نُوحٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ نُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ أَوْ أَبَاهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Salim bin Nuh], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik], ia berkata: kita dilarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok walaupun ia adalah saudara atau bapaknya.
