Sunan an-Nasai Hadits 4427 - Etika Tidak Menyerobot Jual Beli
Larangan Keras Menikung Proses Transaksi Penjualan Orang Lain
Sunan an-Nasai : 4427
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4427
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ وَاللَّيْثُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَبِيعُ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dan [Al Laits], lafazhnya adalah lafazh Al Laits, dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian menjual atas penjualan saudaranya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diizinkan merebut konsumen saat ia sedang berhadapan dalam proses sepakat dengan orang lain.
- Tali ukhuwah dan perasaan saudara harus dipertahankan daripada meributkan keuntungan selisih harga.
- Menghindari perbuatan egois di tengah kompetisi yang bisa melahirkan permusuhan terbuka.
