Sunan an-Nasai Hadits 4428 - Sabar Menunggu Kepastian Jual Beli
Batas Bolehnya Menggantikan Penjualan Saudara dalam Islam
Sunan an-Nasai : 4428
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4428
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَبْتَاعَ أَوْ يَذَرَ
Ishaq bin Ibrahim Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah seseorang menjual atas penjualan saudaranya hingga ia membeli atau meninggalkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wajib bersabar hingga proses transaksi pihak lain benar-benar putus sebelum menawarkan sesuatu.
- Penjual pihak ketiga berhak mendekat hanya setelah tidak ada potensi konflik kepentingan.
- Menjaga kerukunan pasar dan menghormati proses interaksi antara sesama pengguna pasar.
