Sunan an-Nasai Hadits 443 - Larangan Shalat Sebelum Berwudhu Kembali
Jangan Shalat Sebelum Wudhu Jika Menyentuh Kemaluan
Sunan an-Nasai : 443
Sunan an-NasaiNomor Hadis 443
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ هَذَا الْحَدِيثَ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ
Busrah binti Shafwan Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa menyentuh kemaluannya, janganlah shalat hingga ia berwudlu." Abu Abdurrahman berkata: "Hisyam bin Urwah tidak pernah mendengar dari Bapaknya mengenai hadits ini. Wallahu Subhanahu wa Ta'la A'lam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat tidak akan sah bila dikerjakan tanpa wudhu, terutama setelah wudhu batal karena menyentuh kemaluan.
- Bersuci adalah bentuk tata krama kita saat berdialog dengan Sang Pencipta dalam shalat.
- Kejujuran pada diri sendiri amat diperlukan karena hanya kita yang tahu apakah wudhu kita batal atau tidak.
