Sunan an-Nasai Hadits 442 - Menyentuh Kemaluan Termasuk Pembatal Wudhu
Benarkah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
Sunan an-Nasai : 442
Sunan an-NasaiNomor Hadis 442
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ أَنَّهُ قَالَ الْوُضُوءُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ فَقَالَ مَرْوَانُ أَخْبَرَتْنِيهِ بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ فَأَرْسَلَ عُرْوَةُ قَالَتْ ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُتَوَضَّأُ مِنْهُ فَقَالَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ
Marwan bin Al Hakam Diriwayatkan dari:
Berwudlu karena menyentuh kemaluan." Marwan berkata: "[Busrah binti Shafwan] mengabarkan kepadaku berita ini. Maka Urwah mengutus seseorang untuk mengecek kebenarannya. Busrah mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hal yang membuat seseorang harus berwudlu, beliau bersabda: "Diantaranya karena menyentuh kemaluan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu dan seseorang wajib memperbaruinya jika ingin mendirikan shalat.
- Pentingnya melakukan pengecekan (tabayyun) mengenai sebuah hadits atau hukum agama agar tidak salah paham.
- Keterbukaan para sahabat dalam saling bertanya dan mengingatkan masalah fiqih harian.
