Sunan an-Nasai Hadits 4432 - Kebolehan Lelang (Muzayadah) dalam Islam

Sistem Lelang dalam Jual Beli Islami yang Dicontohkan Nabi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4432

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَخْضَرُ بْنُ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ قَدَحًا وَحِلْسًا فِيمَنْ يَزِيدُ

Ishaq bin Ibrahim Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dan [Isa bin Yunus] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abu Bakar Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjual gelas dan alas pelana kepada orang yang menambahkan harga.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sistem lelang (muzayadah) sangat diperbolehkan asal dilakukan dengan penawaran terbuka dan sehat.
  • Penjual berhak mendapat nilai tukar maksimal selagi tidak mengundang unsur permainan bohong.
  • Kejujuran niat dalam hati membedakan antara kegiatan bisnis yang halal dengan najsy yang diharamkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami