Sunan an-Nasai Hadits 4433 - Penghapusan Jual Beli Bebas Ketidakpastian
Dihapusnya Jual Beli Penuh Spekulasi (Gharar) di Era Jahiliyah
Sunan an-Nasai : 4433
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4433
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ وَأَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] serta [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mulamasah (yaitu barang dagangan apapun yang disentuh wajib untuk dibayar tanpa mengetahui kondisi barang tersebut), serta munabadzah (yaitu jual beli dengan saling melemparkan barang yang akan dijual tanpa diketahui barangnya).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mengharamkan semua metode perdagangan yang mengandalkan untung-untungan atau tebakan buta.
- Kewajiban untuk tidak menutupi keadaan dan spesifikasi asli sebuah barang yang ditawarkan.
- Konsumen harus selalu dimuliakan haknya dengan cara bebas mengecek kondisi kualitas barang yang akan dibayar.
