Sunan an-Nasai Hadits 4440 - Menghapus Tradisi Jual Beli Jahiliyah
Sikap Tegas Islam Menghapus Sistem Jual Beli Jahiliyah
Sunan an-Nasai : 4440
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4440
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَبِي الزَّرْقَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ قَالَ بَلَغَنِي عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسَتَيْنِ وَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ عَنْ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلَامَسَةِ وَهِيَ بُيُوعٌ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan], ia berkata: telah sampai kepadaku dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua pakaian dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita dari dua jual beli yaitu munabadzah dan mulamasah itu adalah jual beli yang mereka lakukan pada masa Jahiliyah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam hadir untuk memperbaiki sistem ekonomi masyarakat dengan menghapus tradisi pasar jahiliyah yang merugikan.
- Setiap bentuk perdagangan yang menghilangkan hak konsumen untuk memilih adalah terlarang.
- Membangun bisnis harus berdasarkan rasa saling ridha dan bukan jebakan atau paksaan.
