Sunan an-Nasai Hadits 4442 - Larangan Jual Beli Hashah dan Gharar

Mengapa Jual Beli Lempar Kerikil (Hashah) Dilarang Keras?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4442

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual dengan cara hashah (jual beli, dan jual beli gharar (tidak jelas).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Segala jenis perjudian dan spekulasi yang disisipkan ke dalam proses jual beli sangat diharamkan.
  • Barang dagangan tidak boleh ditentukan berdasarkan tebakan, undian, atau lemparan acak.
  • Menjauhi semua transaksi gharar demi menjaga kerukunan sesama muslim dalam berbisnis.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami