Sunan an-Nasai Hadits 4443 - Larangan Menjual Buah Sebelum Matang
Hukum Larangan Sistem Ijon Buah dalam Islam
Sunan an-Nasai : 4443
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4443
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ
Qutaibah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah menjual buah hingga kelihatan layaknya", beliau melarang penjual dan pembeli.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang praktik sistem ijon demi melindungi hak-hak ekonomi petani dan pedagang.
- Dilarang melakukan transaksi barang yang wujud dan kualitas akhirnya masih penuh ketidakpastian.
- Mencegah potensi konflik dan pertengkaran antara penjual dan pembeli di masa panen.
