Sunan an-Nasai Hadits 4444 - Menjaga Keadilan Jual Beli Pertanian
Mengapa Menjual Hasil Kebun Belum Layak Sangat Dilarang?
Sunan an-Nasai : 4444
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4444
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ
Qutaibah bin Sa'id Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga kelihatan kelayakannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjaga hak pembeli dari risiko kerugian akibat memborong panen yang belum ada buktinya.
- Penjual tidak boleh mengambil uang orang lain atas dasar barang yang masih berupa harapan.
- Pentingnya menetapkan standar kelayakan barang yang terlihat jelas sebelum dipasarkan.
