Sunan an-Nasai Hadits 4446 - Syarat Kelayakan Hasil Pertanian
Khotbah Nabi Mengenai Standar Kelayakan Jual Beli Panen
Sunan an-Nasai : 4446
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4446
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ قَالَ سَمِعْتُ طَاوُسًا يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri diantara kami dan bersabda: "Janganlah kalian jual buah hingga nampak kelayakannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pentingnya mengedukasi masyarakat secara langsung tentang hukum transaksi muamalah di pasar.
- Pemimpin wajib menjaga stabilitas ekonomi rakyat dengan melarang transaksi yang menipu.
- Setiap hasil pertanian harus ditunggu hingga mencapai standar kelayakan layak makan.
