Sunan an-Nasai Hadits 4447 - Aturan Transaksi Pertanian dan 'Araya
Memahami Larangan Mukhabarah, Muzabanah, dan Solusi 'Araya
Sunan an-Nasai : 4447
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4447
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَأَنْ يُبَاعَ الثَّمَرُ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَأَنْ لَا يُبَاعَ إِلَّا بِالدَّنَانِيرِ وَالدَّرَاهِمِ وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] saya mendengar [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari mukhabarah, muzabanah dan muhaqalah serta menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan agar tidak dijual kecuali dengan dinar dan dirham. dan beliau memberikan keringanan dalam hal 'araya (membeli pohon kurma dengan kurma).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang menyewakan tanah pertanian dengan upah bagian panen yang tidak terukur jelas.
- Penggunaan uang (dinar/dirham) jauh lebih baik dan aman untuk transaksi demi menghindari kerancuan barter.
- Keringanan 'Araya membuktikan hukum Islam tidak kaku dan sangat peduli pada kebutuhan orang miskin.
