Sunan an-Nasai Hadits 4448 - Keringanan Khusus Sistem 'Araya
Keseimbangan Ekonomi: Antara Larangan Muzabanah dan Keringanan 'Araya
Sunan an-Nasai : 4448
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4448
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَبَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا الْعَرَايَا
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah, muzabanah dan muhaqalah, serta menjual buah hingga dapat dimakan kecuali 'araya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat Islam mengutamakan pencegahan penipuan dalam berbisnis, namun tetap peka terhadap kondisi darurat kaum miskin.
- Hukum bisa diberikan keringanan (rukhsah) jika menyangkut kemaslahatan hidup dan kebutuhan dasar pangan.
- Segala bentuk penukaran hasil panen yang mengandung spekulasi diharamkan kecuali untuk niat menolong.
