Sunan an-Nasai Hadits 4449 - Hukum Jual Beli Kurma Belum Matang

Larangan Berjualan Kurma yang Belum Layak Makan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4449

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُطْعَمَ

Jabir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kurma hingga dapat dimakan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang memperjualbelikan komoditi pangan yang wujud dan kualitasnya belum layak dikonsumsi manusia.
  • Mengajarkan kesabaran untuk tidak tergiur mengambil keuntungan cepat dari barang yang belum jelas hasilnya.
  • Menghargai proses alamiah sebuah panen tanpa melakukan jalan pintas yang merugikan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami