Sunan an-Nasai Hadits 4449 - Hukum Jual Beli Kurma Belum Matang
Larangan Berjualan Kurma yang Belum Layak Makan
Sunan an-Nasai : 4449
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4449
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُطْعَمَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kurma hingga dapat dimakan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang memperjualbelikan komoditi pangan yang wujud dan kualitasnya belum layak dikonsumsi manusia.
- Mengajarkan kesabaran untuk tidak tergiur mengambil keuntungan cepat dari barang yang belum jelas hasilnya.
- Menghargai proses alamiah sebuah panen tanpa melakukan jalan pintas yang merugikan.
