Sunan an-Nasai Hadits 4453 - Keringanan Utang Akibat Musibah
Kebijakan Keringanan Harga Akibat Bencana Alam (Jawa'ih)
Sunan an-Nasai : 4453
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4453
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُمَيْدٍ وَهُوَ الْأَعْرَجُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ الْجَوَائِحَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan sebagian tanggungan karena adanya musibah yang menimpa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam menganjurkan konsep mitigasi kerugian bersama antara penjual dan pembeli saat tertimpa bencana.
- Dianjurkan memberi kelonggaran utang dan potongan harga bagi pengusaha yang sedang bangkrut terkena musibah.
- Membangun etika berbisnis yang tidak kaku dan penuh dengan rasa kasih sayang sesama saudara seiman.
