Sunan an-Nasai Hadits 4468 - Keringanan Rasulullah untuk Transaksi Araya
Keringanan Transaksi Araya Melalui Metode Penaksiran
Sunan an-Nasai : 4468
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4468
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Busyair bin Yasar] dari [para sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka berkta: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk menjual 'araya dengan penaksirannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Transaksi barter menggunakan metode taksiran buah 'araya adalah hal yang sah berdasarkan ajaran Rasulullah.
- Para sahabat memahami dan menyebarkan aturan keringanan ini agar seluruh umat Islam bisa memanfaatkannya.
- Keringanan berbisnis ini merupakan wujud kepedulian dan kasih sayang Nabi kepada umatnya.
