Sunan an-Nasai Hadits 4469 - Larangan Menjual Kurma Kering dengan Kurma Basah
Alasan Dilarangnya Menukar Kurma Basah dengan Kurma Kering
Sunan an-Nasai : 4469
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4469
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ عَنْ سَعْدٍ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّمْرِ بِالرُّطَبِ فَقَالَ لِمَنْ حَوْلَهُ أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ قَالُوا نَعَمْ فَنَهَى عَنْهُ
Sa'd Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai menjual kurma dengan ruthab kemudian beliau bertanya kepada orang di sekitarnya: "Apakah ruthab akan berkurang apabila mengering?" mereka berkata: ya. Kemudian beliau melarangnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras menukar komoditas sejenis yang basah dengan yang kering karena berpotensi merugikan timbangan.
- Rasulullah mengajarkan kita untuk selalu mencari tahu sebab masuk akal dari sebuah larangan jual beli.
- Pertukaran barang takaran selalu membutuhkan kesetaraan jumlah dan keadilan hasil akhir.
