Sunan an-Nasai Hadits 4491 - Aturan Menukar Mata Uang Dinar dan Dirham
Ketentuan Jual Beli Mata Uang Dinar dan Dirham
Sunan an-Nasai : 4491
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4491
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي تَمِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dinar dengan dinar, dan dirham dengan dirham, tidak boleh ada lebih diantara keduanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menukar mata uang sejenis (seperti dinar sesama dinar) tidak boleh dilebihkan atau dikurangi dari nilai asalnya.
- Menghindari biaya tambahan (potongan) yang merugikan dalam penukaran nilai mata uang yang seragam.
- Mengutamakan rasa saling percaya dan keadilan dalam transaksi jual beli alat bayar.
