Sunan an-Nasai Hadits 4491 - Aturan Menukar Mata Uang Dinar dan Dirham

Ketentuan Jual Beli Mata Uang Dinar dan Dirham

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4491

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي تَمِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dinar dengan dinar, dan dirham dengan dirham, tidak boleh ada lebih diantara keduanya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menukar mata uang sejenis (seperti dinar sesama dinar) tidak boleh dilebihkan atau dikurangi dari nilai asalnya.
  • Menghindari biaya tambahan (potongan) yang merugikan dalam penukaran nilai mata uang yang seragam.
  • Mengutamakan rasa saling percaya dan keadilan dalam transaksi jual beli alat bayar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami