Sunan an-Nasai Hadits 4492 - Mengamalkan Aturan Tukar Uang

Mengamalkan Janji Nabi dalam Menukar Dinar dan Dirham

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4492

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ الْمَكِّيِّ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا هَذَا عَهْدُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا

Mujahid Diriwayatkan dari:

[Umar] berkata: dinar dengan dinar, dirham dengan dirham tidak boleh ada kelebihan diantara keduanya. Hal ini adalah janji Nabi kita kepada kita.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seorang pemimpin pemerintahan wajib mengingatkan dan mengawasi masyarakatnya agar menjauhi transaksi yang mengandung riba.
  • Ajaran anti riba yang dibawa Rasulullah adalah perjanjian yang harus terus dijaga kemurniannya oleh kaum muslimin.
  • Nilai mata uang yang sama harus ditukarkan dengan proporsi yang persis tanpa ada unsur mencari untung sepihak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami