Sunan an-Nasai Hadits 4493 - Syarat Timbangan Sama Rata
Syarat Timbangan Sama Rata Saat Menukar Emas dan Perak
Sunan an-Nasai : 4493
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4493
أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan emas, satu timbangan dengan satu timbangan dan semisal dengan yang semisalnya, perak dengan perak satu timbangan dengan satu timbangan, semisalnya dengan semisalnya. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diperbolehkan menukar perhiasan emas tanpa menimbangnya dengan sangat teliti agar mendapatkan hasil yang seimbang.
- Kewajiban menjaga niat lurus untuk tidak mengambil keuntungan dari pertukaran logam yang sejenis.
- Meminta tambahan dari berat barang dalam barter sejenis dilarang karena merusak rasa keadilan dalam ekonomi Islam.
