Sunan an-Nasai Hadits 4494 - Larangan Jual Beli Emas Tidak Tunai
Larangan Menjual Emas dan Perak Secara Tidak Tunai
Sunan an-Nasai : 4494
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4494
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا شَيْئًا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian melebihkan sedikitpun darinya, baik dengan ditunda atau secara kontan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang melakukan transaksi emas dan perak yang penyerahan salah satu barangnya ditunda.
- Timbangan dan nilai mata uang logam harus pas setara tanpa mengurangi atau melebihkan bagian tertentu.
- Semua akad pada komoditi barang ribawi harus bebas dari ketidakjelasan waktu serah terima untuk menghindari kerugian ganda.
