Sunan an-Nasai Hadits 4500 - Pentingnya Serah Terima Langsung Saat Barter
Aturan Utama Barter Uang dan Barang Berharga dalam Islam
Sunan an-Nasai : 4500
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4500
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ وَعَامِرُ بْنُ مُصْعَبٍ أَنَّهُمَا سَمِعَا أَبَا الْمِنْهَالِ يَقُولُ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَقَالَا كُنَّا تَاجِرَيْنِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْنَا نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّرْفِ فَقَالَ إِنْ كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ وَإِنْ كَانَ نَسِيئَةً فَلَا يَصْلُحُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Dinar] serta ['Amir bin Mush'ab] bahwa mereka telah mendengar [Abu Al Minhal] berkata: saya mendengar [Al Bara` bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam] berkata: dahulu kami adalah pedagang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian kami bertanya kepada Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai barter, lalu beliau bersabda: "Apabila serah terima secara langsung maka tidak mengapa dan apabila tidak tunai maka tidak boleh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Serah terima secara langsung adalah syarat mutlak dalam transaksi barter barang ribawi.
- Menunda penyerahan salah satu barang dalam pertukaran emas atau perak adalah tindakan yang dilarang.
- Pedagang wajib memahami hukum jual beli agar transaksinya sah dan berkah.
