Sunan an-Nasai Hadits 4507 - Larangan Berpisah Sebelum Transaksi Selesai
Pentingnya Menyelesaikan Pembayaran Sebelum Meninggalkan Tempat
Sunan an-Nasai : 4507
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4507
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ ابْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ أَوْ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِذَلِكَ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ صَاحِبَكَ فَلَا تُفَارِقْهُ وَبَيْنَكَ وَبَيْنَهُ لَبْسٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Saya pernah menjual emas dengan perak atau perak dengan emas kemudian saya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau mengenai hal tersebut. Lalu beliau bersabda: "Apabila engkau menjual kepada sahabatmu maka janganlah engkau meninggalkannya sedang diantara kalian ada ketidak jelasan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras berpisah dari tempat transaksi jika jual beli emas atau perak belum sepenuhnya tuntas.
- Segala bentuk transaksi keuangan harus jelas angkanya tanpa ada sisa kebingungan.
- Islam menutup segala celah yang bisa menimbulkan permusuhan akibat hutang dalam jual beli.
