Sunan an-Nasai Hadits 4508 - Pandangan Ulama Tentang Menukar Dinar dengan Dirham
Sikap Kehati-hatian dalam Transaksi Dinar dan Dirham
Sunan an-Nasai : 4508
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4508
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ أَنْبَأَنَا مُوسَى بْنُ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْخُذَ الدَّنَانِيرَ مِنْ الدَّرَاهِمِ وَالدَّرَاهِمَ مِنْ الدَّنَانِيرِ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah memberitakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa dia membenci untuk mengambil dinar sebagai ganti dari dirham dan mengambil dirham sebagai ganti dari dinar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para ulama masa lalu memiliki sikap sangat berhati-hati dalam perkara yang bisa mendekati riba.
- Meskipun ada kelonggaran hukum, menghindari perkara yang membingungkan atau meragukan adalah hal yang baik.
- Menjaga kesucian harta dalam setiap transaksi keuangan adalah sebuah keutamaan.
