Sunan an-Nasai Hadits 4509 - Ibnu Umar dan Kebolehan Tukar Menukar Mata Uang
Kebolehan Mengganti Dinar dengan Dirham Menurut Ibnu Umar
Sunan an-Nasai : 4509
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4509
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ أَنْبَأَنَا مُؤَمَّلٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي هَاشِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا يَعْنِي فِي قَبْضِ الدَّرَاهِمِ مِنْ الدَّنَانِيرِ وَالدَّنَانِيرِ مِنْ الدَّرَاهِمِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Muammal] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hasyim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa dia berpendapat, tidak mengapa mengenai pengambilan dirham sebagai ganti dari dinar dan mengambil dinar sebagai ganti dari dirham.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memberikan kelonggaran dalam menggunakan alat tukar atau mata uang yang berbeda saat transaksi.
- Pendapat sahabat yang menyaksikan langsung wahyu menjadi rujukan kuat dalam hukum muamalah.
- Fleksibilitas ekonomi dalam Islam tetap berjalan tanpa harus melanggar aturan dasar.
