Sunan an-Nasai Hadits 4510 - Membayar Hutang dengan Mata Uang yang Berbeda
Kekhawatiran Membayar Hutang Menggunakan Mata Uang Lain
Sunan an-Nasai : 4510
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4510
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الْهُذَيْلِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي قَبْضِ الدَّنَانِيرِ مِنْ الدَّرَاهِمِ أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُهَا إِذَا كَانَ مِنْ قَرْضٍ
Ibrahim Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Al Hudzail] dari [Ibrahim] mengenai pengambilan dinar sebagai ganti dari dirham bahwa dia membencinya apabila berasal dari hutang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melunasi hutang dengan mata uang yang sama seperti awal pinjaman jauh lebih aman dari riba.
- Sikap kehati-hatian ulama terhadap potensi kerugian pihak peminjam atau pemberi pinjaman.
- Pentingnya menghindari pertukaran uang yang rumit saat sedang menyelesaikan hutang piutang.
