Sunan an-Nasai Hadits 4511 - Fleksibilitas Pelunasan Hutang dengan Uang Lain
Kemudahan Melunasi Hutang dengan Mata Uang Berbeda
Sunan an-Nasai : 4511
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4511
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُوسَى أَبِي شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا وَإِنْ كَانَ مِنْ قَرْضٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ بِمِثْلِهِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كَذَا وَجَدْتُهُ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Musa Abu Syihab] dari [Sa'id bin Jubair] bahwaDia menganggap tidak mengapa walaupun berasal dari hutang.Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] dengan hadits yang semisal. Abu Abdurrahman berkata: "Demikianlah yang saya dapatkan pada permasalahan ini."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan mengganti jenis mata uang saat melunasi hutang jika kedua pihak setuju.
- Islam selalu memberikan pilihan kemudahan kepada umatnya dalam menyelesaikan masalah hutang.
- Perbedaan pendapat antar ulama salaf dalam masalah muamalah memberikan keluasan bagi umat.
