Sunan an-Nasai Hadits 4512 - Bertanya Sebelum Melangkah dalam Berdagang
Memastikan Kehalalan Transaksi dengan Harga Pasar Hari Itu
Sunan an-Nasai : 4512
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4512
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعَافَى عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَ بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan: "Perlahan, saya akan bertanya kepada Tuan. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi' dengan dinar dan mengambil dirham." Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambil harga pada hari itu selama belum berpisah sementara diantara kalian terdapat sesuatu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dianjurkan bertanya kepada ulama sebelum melakukan transaksi bisnis yang diragukan hukumnya.
- Boleh mengkonversi pembayaran barang ke mata uang lain berdasarkan nilai pasar saat itu.
- Penuntasan pembayaran secara langsung di tempat mencegah terjadinya dosa dan perselisihan.
