Sunan an-Nasai Hadits 4513 - Sunnah Melebihkan Timbangan Saat Membayar
Akhlak Mulia Nabi: Melebihkan Timbangan Saat Membayar
Sunan an-Nasai : 4513
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4513
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَارِبُ بْنُ دِثَارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ دَعَا بِمِيزَانٍ فَوَزَنَ لِي وَزَادَنِي
Jabir Diriwayatkan dari:
Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau meminta timbangan, kemudian beliau menimbang untukku dan menambahiku.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Disunnahkan untuk berbuat baik dan melebihkan hak orang lain saat melunasi hutang atau membayar barang.
- Kemurahan hati dalam transaksi perdagangan sangat disukai oleh Allah dan dicontohkan Nabi.
- Ketelitian menimbang tetap dilakukan sebelum memberikan tambahan yang sifatnya sedekah.
