Sunan an-Nasai Hadits 4514 - Anjuran Berbuat Kebaikan Saat Membayar Hutang
Kemurahan Hati Sebagai Bentuk Pelunasan yang Terbaik
Sunan an-Nasai : 4514
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4514
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَادَنِي
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayarku dan beliau menambahiku.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sebaik-baik orang yang berhutang adalah orang yang paling baik cara mengembalikannya.
- Tambahan sukarela saat membayar hak orang tidak termasuk riba, melainkan sedekah.
- Kejujuran dan kebaikan melahirkan keberkahan dalam urusan keuangan.
