Sunan an-Nasai Hadits 4515 - Timbangan yang Menguntungkan Pembeli dan Penjual
Perintah Nabi Kepada Penimbang Agar Melebihkan Timbangan
Sunan an-Nasai : 4515
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4515
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ جَلَبْتُ أَنَا وَمَخْرَفَةُ الْعَبْدِيُّ بَزًّا مِنْ هَجَرَ فَأَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ بِمِنًى وَوَزَّانٌ يَزِنُ بِالْأَجْرِ فَاشْتَرَى مِنَّا سَرَاوِيلَ فَقَالَ لِلْوَزَّانِ زِنْ وَأَرْجِحْ
Suwaid bin Qais Diriwayatkan dari:
Saya dan Makhrafah Al 'Abdi mendatangkan kain sutera dari Hajar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami ketika kami berada di Mina, dan terdapat seorang penimbang yang menimbang dengan upah, kemudian beliau membeli beberapa celana panjang dari kami, kemudian beliau berkata kepada penimbang tersebut: "Timbanglah dan lebihkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pembeli maupun penjual dianjurkan memiliki sifat pemaaf dan dermawan dalam menimbang.
- Boleh menyewa jasa petugas khusus untuk menimbang barang dengan memberikan upah yang jelas.
- Memberi kelonggaran dan tambahan kecil saat bertransaksi akan mengundang berkah dari Allah.
