Sunan an-Nasai Hadits 451 - Penambahan Rakaat Shalat Bagi yang Mukim
Aturan Mengqashar Shalat Sejak Awal Disyariatkan
Sunan an-Nasai : 451
Sunan an-NasaiNomor Hadis 451
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah diwajibkan shalat, dua raka'at-dua raka'at, maka itu ditetapkan untuk shalat safar, dan ditambah (dua raka'at) shalat bagi yang tidak bepergian.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam selalu memberikan kelegaan kepada hamba-Nya yang sedang mengalami kelelahan saat bepergian.
- Memendekkan (mengqashar) shalat saat safar bukanlah pengurangan ketaatan, melainkan menjalankan bentuk amalan sesuai tempatnya.
- Kita dianjurkan untuk memanfaatkan kelonggaran ibadah yang memang sudah disiapkan oleh Allah.
