Sunan an-Nasai Hadits 451 - Penambahan Rakaat Shalat Bagi yang Mukim

Aturan Mengqashar Shalat Sejak Awal Disyariatkan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 451

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Telah diwajibkan shalat, dua raka'at-dua raka'at, maka itu ditetapkan untuk shalat safar, dan ditambah (dua raka'at) shalat bagi yang tidak bepergian.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Agama Islam selalu memberikan kelegaan kepada hamba-Nya yang sedang mengalami kelelahan saat bepergian.
  • Memendekkan (mengqashar) shalat saat safar bukanlah pengurangan ketaatan, melainkan menjalankan bentuk amalan sesuai tempatnya.
  • Kita dianjurkan untuk memanfaatkan kelonggaran ibadah yang memang sudah disiapkan oleh Allah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami