Sunan an-Nasai Hadits 452 - Pembagian Rakaat Shalat Sesuai Kondisi
Rincian Rakaat Shalat Saat Mukim, Safar, dan Ketakutan
Sunan an-Nasai : 452
Sunan an-NasaiNomor Hadis 452
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فُرِضَتْ الصَّلَاةُ عَلَى لِسَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً
'Amr bin Ali Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [yahya] dan [Abdurrahman] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Bukair bin Al Akhnas] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Shalat diwajibkan lewat lisan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bagi yang tidak berpergian empat raka'at, dalam keadaan safar dua raka'at, dalam keadaan takut satu raka'at."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kondisi sulit bukan jadi tiket gratis untuk tidak beribadah, karena porsinya sudah disesuaikan agar bisa dikerjakan.
- Keadilan syariat terlihat dari pembagian beban ibadah sesuai fisik dan mental manusia.
- Shalat khauf membuktikan bahwa melindungi nyawa dan mengingat Tuhan bisa dilakukan pada saat yang bersamaan.
