Sunan an-Nasai Hadits 4530 - Kebolehan Berutang dan Menggadaikan Barang
Bolehnya Jual Beli Kredit dan Gadai dengan Non-Muslim
Sunan an-Nasai : 4530
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4530
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi hingga suatu tempo dan beliau menggadaikan baju zirahnya kepadanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Secara syariat diperbolehkan bagi umat Islam untuk membeli kebutuhan pokok melalui jalan berutang yang ditentukan batasan waktunya.
- Praktik memberikan suatu barang jaminan secara fisik sebagai ikatan tanggungan adalah dibolehkan di jalan agama.
- Umat Islam sangat diberikan kelonggaran ruang untuk bersepakat bisnis dan transaksi utang dengan golongan selain Muslim secara adil.
