Sunan an-Nasai Hadits 4529 - Hukuman Bagi Pedagang Pasar yang Melanggar
Sanksi Hukuman Bagi Pedagang yang Melanggar Aturan Pemindahan
Sunan an-Nasai : 4529
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4529
أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّاسَ يُضْرَبُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَرَوْا الطَّعَامَ جُزَافًا أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata: saya melihat manusia pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan hukuman apabila mereka membeli makanan tidak diketahui kadarnya dan menjualnya kecuali mereka mengambilnya ada memindahkannya ke tempat tinggal mereka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang sengaja melanggar batas aturan terkait pemindahan barang dagangan berhak dikenakan hukuman oleh yang berwenang.
- Sangat dilarang berbisnis dari tempat yang sama tanpa mau berupaya membawa makanan borongan ke tempat persinggahan pribadi.
- Perlakuan hukum tersebut diberlakukan supaya tidak ada yang mencari untung mudah dari jual beli tanpa pemindahan wujud.
