Sunan an-Nasai Hadits 4541 - Larangan Tukar Hewan Kredit
Hukum Menjual Hewan Ditukar dengan Hewan Secara Kredit
Sunan an-Nasai : 4541
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4541
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَيَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ وَخَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ و أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ فَضَالَةَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
'Amr bin Ali Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Yazid bin Zurai'] dan [Khalid bin Al Harits] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Fadhalah bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual hewan dengan hewan secara kredit.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang melakukan pertukaran hewan dengan sesama hewan jika penyerahannya ditunda (kredit).
- Transaksi barter hewan hidup disyaratkan untuk dilakukan secara kontan dan serah terima langsung di tempat.
- Syariat menjaga penjual dan pembeli dari risiko hewan mati atau sakit sebelum diserahkan.
- Mencegah unsur ketidakpastian (gharar) dan spekulasi dalam perdagangan makhluk bernyawa.
