Sunan an-Nasai Hadits 4542 - Jual Beli Budak
Kisah Nabi Membeli Budak untuk Mencegah Kesalahpahaman
Sunan an-Nasai : 4542
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4542
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْهِجْرَةِ وَلَا يَشْعُرُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ عَبْدٌ فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعْنِيهِ فَاشْتَرَاهُ بِعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حَتَّى يَسْأَلَهُ أَعَبْدٌ هُوَ
Qutaibah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: telah datang seorang budak kemudian membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukan hijrah, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak merasakan bahwa ia adalah seorang budak. Kemudian tuannya datang menginginkannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah dia kepadaku." Kemudian beliau membelinya dengan dua orang budak hitam, kemudian beliau tidak membai'at seseorang hingga bertanya kepadanya apakah ia budak?
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat menghormati hak kepemilikan harta orang lain, termasuk kepemilikan atas hamba sahaya di masa lalu.
- Pemimpin harus teliti dan mencari kejelasan status seseorang sebelum menerima perjanjian darinya.
- Diperbolehkan melakukan tukar-menukar barang beda jumlah (satu budak ditukar dua) asalkan diserahkan tunai.
- Jalan keluar yang damai dan tidak merugikan pihak manapun harus dikedepankan saat terjadi sengketa.
