Sunan an-Nasai Hadits 4543 - Jual Beli Hablil Hablah

Larangan Keras Jual Beli Janin Hewan yang Belum Lahir

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4543

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّلَفُ فِي حَبَلِ الْحَبَلَةِ رِبًا

Yahya bin Hakim Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hakim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi beliau bersabda: "salaf (mendahulukan pembayaran dan mengakhirkan barang pembelian) dalam hablil hablah (menjual janin yang nantinya ada dalam janin unta) adalah riba."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang keras melakukan transaksi pada barang yang wujudnya sama sekali belum tampak (seperti janin).
  • Jual beli yang mengandung tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi disamakan statusnya dengan riba.
  • Syariat Islam datang untuk menghapus adat kebiasaan Jahiliyah yang menindas dan penuh penipuan.
  • Syarat sahnya jual beli adalah barang tersebut harus sudah ada dan bisa diserahterimakan kepada pembeli.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami