Sunan an-Nasai Hadits 2143 - Larangan Mendahului Puasa Ramadhan

Hukum Puasa Sehari Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2143

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقَدَّمُوا قَبْلَ الشَّهْرِ بِصِيَامٍ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا أَتَى ذَلِكَ الْيَوْمُ عَلَى صِيَامِهِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian mendahului dengan berpuasa sebelum bulan (Ramadlan), kecuali orang yang biasa berpuasa dan hari itu bertepatan dengan waktu puasanya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak diperbolehkan berpuasa sunnah di hari terakhir Sya'ban dengan niat menyambut Ramadhan secara berlebihan.
  • Menjaga batasan jarak waktu antara puasa yang hukumnya sunnah dan puasa yang diwajibkan sangat dianjurkan.
  • Seorang muslim yang punya kebiasaan rutin berpuasa mingguan diizinkan tetap puasa walau sehari sebelum Ramadhan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami