Sunan an-Nasai Hadits 4544 - Larangan Hablul Hablah

Penegasan Nabi Atas Diharamkannya Jual Beli Janin

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4544

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ

Muhammad bin Manshur Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual janin yang ada dalam janin unta.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pengharaman mutlak atas segala bentuk spekulasi ekstrim dalam transaksi perdagangan barang hidup.
  • Tidak sahnya sebuah akad jual beli jika objek dagangannya tidak bisa disentuh dan dilihat fisiknya.
  • Perlindungan syariat terhadap harta umat Islam agar tidak terbuang sia-sia karena membeli sesuatu yang fiktif.
  • Aturan ketat untuk menghindari pertengkaran (sengketa) di tengah masyarakat akibat transaksi yang gagal.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami