Sunan an-Nasai Hadits 4544 - Larangan Hablul Hablah
Penegasan Nabi Atas Diharamkannya Jual Beli Janin
Sunan an-Nasai : 4544
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4544
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ
Muhammad bin Manshur Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual janin yang ada dalam janin unta.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pengharaman mutlak atas segala bentuk spekulasi ekstrim dalam transaksi perdagangan barang hidup.
- Tidak sahnya sebuah akad jual beli jika objek dagangannya tidak bisa disentuh dan dilihat fisiknya.
- Perlindungan syariat terhadap harta umat Islam agar tidak terbuang sia-sia karena membeli sesuatu yang fiktif.
- Aturan ketat untuk menghindari pertengkaran (sengketa) di tengah masyarakat akibat transaksi yang gagal.
