Hadis 4565
Sunan an-Nasai : 4565
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4565
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عَائِشَةَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تَعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ الْوَلَاءَ لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكِ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكِ فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Aisyah ingin membeli seorang budak wanita yang akan ia merdekakan, kemudian pemiliknya berkata: kami akan menjualnya kepadamu dengan syarat perwalian untuk kami. Kemudian Aisyah mengutarakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Hal itu tidak menghalangimu, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."
