Hadis 4569
Sunan an-Nasai : 4569
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4569
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ أَبِي عُمَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْأَشْعَثِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَهُوَ مَا يَقُولُ رَبُّ السِّلْعَةِ أَوْ يَتْرُكَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Idris], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Abu 'Umais] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdur Rahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [ayahnya] dari [kakekknya], [Abdullah] berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dua orang yang berjual beli berselisih dan tidak ada bukti diantara keduanya maka yang diambil adalah perkataan pemilik barang atau mereka berdua meninggalkannya."
