Sunan an-Nasai Hadits 4575 - Kebolehan Menjual Budak Mudabbar

Hukum Menjual Budak yang Dimerdekakan Bersyarat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4575

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَابْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ الْمُدَبَّرَ

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjual budak yang dimerdekakan apabila tuannya meninggal.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Janji pembebasan budak setelah meninggal (tadbir) adalah kesepakatan yang masih bisa ditarik kembali semasa hidup pemiliknya.
  • Dalam Islam, diperbolehkan menjual kembali budak mudabbar jika terdapat keperluan ekonomi yang mendesak.
  • Menyelamatkan kehidupan pemilik harta dari kemiskinan lebih diprioritaskan daripada menepati janji sosial yang menguras harta tunggalnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami