Sunan an-Nasai Hadits 4575 - Kebolehan Menjual Budak Mudabbar
Hukum Menjual Budak yang Dimerdekakan Bersyarat
Sunan an-Nasai : 4575
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4575
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَابْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ الْمُدَبَّرَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjual budak yang dimerdekakan apabila tuannya meninggal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Janji pembebasan budak setelah meninggal (tadbir) adalah kesepakatan yang masih bisa ditarik kembali semasa hidup pemiliknya.
- Dalam Islam, diperbolehkan menjual kembali budak mudabbar jika terdapat keperluan ekonomi yang mendesak.
- Menyelamatkan kehidupan pemilik harta dari kemiskinan lebih diprioritaskan daripada menepati janji sosial yang menguras harta tunggalnya.
