Sunan an-Nasai Hadits 4578 - Larangan Menjual dan Menghibahkan Hak Wala'

Hukum Jual Beli dan Hibah Hak Perwalian (Wala')

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4578

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ

Abdullah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hak wala' merupakan sebuah anugerah hukum dari syariat yang melekat kuat dan tidak dapat dipindahkan kepemilikannya.
  • Menutup celah manipulasi hukum, di mana sesuatu yang memiliki unsur kewarisan tidak boleh diperdagangkan.
  • Islam menjaga martabat amal kebaikan (memerdekakan budak) agar tidak berubah wujud menjadi sekadar instrumen bisnis.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami