Sunan an-Nasai Hadits 4578 - Larangan Menjual dan Menghibahkan Hak Wala'
Hukum Jual Beli dan Hibah Hak Perwalian (Wala')
Sunan an-Nasai : 4578
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4578
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hak wala' merupakan sebuah anugerah hukum dari syariat yang melekat kuat dan tidak dapat dipindahkan kepemilikannya.
- Menutup celah manipulasi hukum, di mana sesuatu yang memiliki unsur kewarisan tidak boleh diperdagangkan.
- Islam menjaga martabat amal kebaikan (memerdekakan budak) agar tidak berubah wujud menjadi sekadar instrumen bisnis.
