Hadis 459
Sunan an-Nasai : 459
Sunan an-NasaiNomor Hadis 459
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] dia berkata: Telah memberitakan kepada kami [Al Fadl bin Musa] dari [Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perjanjian yang ada di antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya berarti kafir."
