Sunan an-Nasai Hadits 4600 - Solusi Hukum Barang Curian
Hukum Menemukan Barang Curian di Tangan Pihak Ketiga
Sunan an-Nasai : 4600
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4600
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرِ بْنِ سِمَاكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّهُ إِذَا وَجَدَهَا فِي يَدِ الرَّجُلِ غَيْرِ الْمُتَّهَمِ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَهَا بِمَا اشْتَرَاهَا وَإِنْ شَاءَ اتَّبَعَ سَارِقَهُ وَقَضَى بِذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ
Harun bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu Juraij] dari [Ikrimah bin Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Usaid bin Hudhair bin Simak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan jika ia mendapatkan barangnya ditangan laki-laki yang tidak tertuduh, maka jika mau ia boleh mengambil dengan memberikan harga belinya, dan jika mau ia boleh menuntut orang yang mencurinya. Dan Abu Bakar serta Umar memutuskan hal seperti itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang terlanjur membeli barang curian tanpa sadar tidak boleh dirugikan secara sepihak oleh pemilik aslinya.
- Pemilik sah bisa menebus kembali barangnya dari pembeli dengan menyerahkan harga uang saat barang itu dibeli.
- Jika pemilik asli tidak menebusnya, ia memiliki hak penuh untuk memburu pencurinya dan menuntut pertanggungjawaban.
