Sunan an-Nasai Hadits 4626 - Keputusan Syuf'ah dan Tetangga
Ketetapan Nabi Tentang Hak Syuf'ah dan Ketetanggaan
Sunan an-Nasai : 4626
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4626
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ وَهُوَ ابْنُ وَاقِدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ وَالْجِوَارِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan dengan hak membeli terlebih dahulu dan hak tetangga.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memiliki aturan baku terkait transaksi properti yang melibatkan pihak-pihak terdekat.
- Menyelesaikan masalah jual beli harus memperhatikan hak-hak sosial rekan maupun tetangga.
- Ketetapan Nabi wajib diikuti demi terwujudnya lingkungan masyarakat yang adil dan damai.
