Sunan an-Nasai Hadits 4626 - Keputusan Syuf'ah dan Tetangga

Ketetapan Nabi Tentang Hak Syuf'ah dan Ketetanggaan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4626

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ وَهُوَ ابْنُ وَاقِدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ وَالْجِوَارِ

Jabir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan dengan hak membeli terlebih dahulu dan hak tetangga.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memiliki aturan baku terkait transaksi properti yang melibatkan pihak-pihak terdekat.
  • Menyelesaikan masalah jual beli harus memperhatikan hak-hak sosial rekan maupun tetangga.
  • Ketetapan Nabi wajib diikuti demi terwujudnya lingkungan masyarakat yang adil dan damai.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami