Sunan an-Nasai Hadits 4625 - Batas Berlakunya Hak Syuf'ah
Kapan Hak Syuf'ah (Beli Dahulu) Menjadi Gugur?
Sunan an-Nasai : 4625
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4625
أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشُّفْعَةُ فِي كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَعُرِفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
Abu Salamah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hak untuk membeli terlebih dahulu ada pada setiap harta yang belum dibagi, apabila telah dibuat batasan dan telah diketahui jalannya maka tidak ada hak membeli terlebih dahulu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pentingnya memperjelas batasan tanah dan jalan agar hak kepemilikan menjadi pasti.
- Hak untuk mengambil alih pembelian memiliki batasan kondisi, yaitu ketika harta masih menyatu dan belum dipisah.
- Kejelasan batas kepemilikan menghindarkan dari sengketa di masa mendatang.
