Hadis 4624
Sunan an-Nasai : 4624
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4624
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْضِي لَيْسَ لِأَحَدٍ فِيهَا شَرِكَةٌ وَلَا قِسْمَةٌ إِلَّا الْجُوَارَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya] bahwa seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada yang berserikat dalam kepemilikan tanahku dan tidak ada yang mendapatkan bagian kecuali hanya tetangga." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang tetangga itu lebih berhak terhadap apa yang dekat dengannya."
